Sosialisasi UU Lalu Lintas di Kodim 0112/Sabang: Kedisiplinan dan Perlengkapan Jadi Sorotan
SABANG – Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta keselamatan dan etika berkendara Tahun Anggaran 2026 diikuti oleh personel Kodim 0112/Sabang di Aula Makodim 0112/Sabang, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Kegiatan ini diadakan oleh personel Subdenpom IM/2-1 Sabang dan diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai unsur.
Hadir dalam acara Pasi Intel Kodim 0112/Sabang Kapten Inf Deny Indra, Pasi Pers Kapten Inf Hadi Priyono, Pasi Log Kapten Inf Dodi Wijaya, Dansubdenpom IM/2-1 Sabang Lettu Cpm Purwoadi, S.H., Kasatlantas Polres Sabang Iptu Darmi, S.H., perwakilan Jasa Raharja Kota Sabang Teuku Muhammad Ramadhan, serta personel Kodim, Subdenpom, dan Kompi Yonif 117/KY.
Pasi Intel Kodim 0112/Sabang menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas kerap terjadi karena kelalaian, kurang konsentrasi, dan kondisi fisik yang kurang prima. Ia meminta peserta untuk memastikan kelayakan kendaraan, melengkapi dokumen, dan menggunakan perlengkapan keselamatan sebelum berkendara. “Kita harus menjadi teladan dan contoh baik bagi masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” katanya.
Dansubdenpom IM/2-1 Sabang sebagai pemateri utama menjabarkan tiga pilar keselamatan berkendara: kelengkapan administrasi dan kompetensi pengemudi, kelayakan teknis kendaraan, serta kedisiplinan dan etika di jalan raya. Penekanan diberikan pada penggunaan helm standar, sabuk pengaman, larangan penggunaan gawai saat berkendara, dan menjaga kondisi fisik.
Kasatlantas Polres Sabang bersama perwakilan Jasa Raharja memaparkan soal penegakan hukum, sanksi pelanggaran, serta manfaat dan prosedur perlindungan jaminan kecelakaan. Para peserta mengikuti paparan dengan seksama dan menyadari keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.
Kegiatan ini dipandang sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kepatuhan hukum, menekan angka pelanggaran, dan mencegah kecelakaan, diharapkan ilmu yang diperoleh dapat diterapkan untuk menjaga keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. (Pr012).
