BPBD Aceh Jaya Jelaskan Dampak Hukum Pembakaran Lahan pada Warga Sarah Raya
ACEH JAYA – Sosialisasi hukum mengenai kebakaran hutan dan lahan menjadi bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya untuk membangun kesadaran warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, menghadapi ancaman musim kemarau.
Materi disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya, menegaskan bahwa pembakaran lahan berdampak pada lingkungan dan kesehatan sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (5/8/2026) berlangsung interaktif, di mana peserta menanyakan langkah pencegahan, penanganan awal saat menemukan titik api, serta tanggung jawab masyarakat menjaga kawasan permukiman dan lahan pertanian agar terhindar dari kebakaran.
Pendekatan edukatif itu menguatkan misi TMMD yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik tetapi juga membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat, sehingga pengetahuan yang didapat warga menjadi bekal untuk mengurangi potensi karhutla dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.
Dengan meningkatnya pemahaman soal aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan lebih siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga.(Red/Wr).
