Agustus 11, 2026

TMMD

Bukti TMMD: Prasasti Terpasang di Rumah RTLH Ibu Rosmina di Bone

BONE – Sebuah prasasti dipasang pada rumah yang tadinya tercatat sebagai Rumah Tidak Layak Huni, menandai lokasi sebagai bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.

Pembuatan prasasti dilakukan oleh personel Satgas TMMD di tempat itu, difungsikan bukan sekadar penutup pekerjaan melainkan penanda resmi atas pelaksanaan kegiatan.

Peristiwa itu berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Rumah tersebut adalah milik Ibu Rosmina dan terdata sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Prasasti dalam konteks pembangunan berperan memberikan keterangan tentang sasaran yang sudah dituntaskan sekaligus meninggalkan bukti fisik pelaksanaan bagi warga sekitar.

Sehingga, rumah Ibu Rosmina menjadi bagian peta kegiatan TMMD sekaligus menyimpan jejak perubahan fasilitas tempat tinggal masyarakat. (Red/Ap).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *