Patroli dan Sambang Babinsa Kuala Pesisir Tekankan Larangan Pembakaran Lahan
NAGAN RAYA – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan Babinsa Posramil Kuala Pesisir, Sertu Safrin Ondu, yang mendatangi Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu (19/9/2026) untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Pada kunjungan tersebut, Babinsa menyampaikan sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla, meminta warga tidak melakukan pembakaran hutan, kebun, maupun lahan karena api dapat menyebar dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.
Babinsa juga menjelaskan adanya sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa pelaku pembakaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Sertu Safrin Ondu mengatakan kegiatan sambang dan patroli tersebut selain menjalin hubungan baik antara masyarakat dan TNI juga bertujuan mengetahui perkembangan situasi kamtibmas di wilayah.
Melalui kegiatan ini, Babinsa berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan serta ikut berperan aktif dalam mencegah Karhutla di Kecamatan Kuala Pesisir. (Pr012)
